Judul Widget

Sabtu, 24 November 2012

Seorang anak mati digigit anjing rabies

Hati-hati terhadap anjing rabies,karena terkena gigitannya bisa berakibat serius bahkan fatal.
Seperti berita yang saya baca dibawah ini.


Copy from KOMPAS.COM
Yohanes Saro meninggal dunia, dan dua rekannya, Niko Mboda dan Martha Loda menderita luka-luka akibat digigit anjing rabies. Ketiganya adalah warga Kampung Lengor, Desa Teno Mese, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur (Matim).

Informasi yang dihimpun Pos Kupang, Jumat (23/11/2012) menyebutkan, peristiwa gigitan anjing rabies itu terjadi saat Yohanes Saro, siswa kelas V SD pulang dari sekolah. Saat itu Saro bertemu dengan Niko Mboba dan Martha Loda yang pulang dari kebun.

Ketiganya kemudian berjalan bersama menuju Kampung Lengor. Namun saat hendak masuk kampung, secara mendadak seekor anjing meraung lalu menyerang mereka. Yohanes Saro digigit pertama. Setelah menggigit Saro, anjing itu menggigit Niko Mboba dan Martha Loda.

Yohanes Saro menderita luka serius pada bagian wajahnya, sehingga beberapa hari kemudian ia meninggal dunia. Sedangkan dua rekannya masih sempat ke Mamba untuk mendapatkan suntikan VAR.

Tarsi Mbaling, salah seorang tokoh muda Elar yang dikonfirmasi Pos Kupang membenarkan kejadian itu. Menurutnya, korban terparah diderita Yohanes Saro. Lantaran terlambat mendapat VAR, Saro meninggal dunia. Sedangkan dua korban lainnya masih dalam perawatan.

Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Matim, Drs. Lorens Hambu menjelaskan, setiap puskesmas sudah didroping VAR untuk memberikan bantuan bagi korban gigitan anjing rabies. Namun jika terlambat bisa berakibat fatal.

"Semestinya keluarga korban bisa bekerja sama dengan petugas medis terdekat, pemerintah desa agar bisa memberikan bantuan, terutama lokasi yang jauh dengan puskesmas. Sebab VAR hanya ada di puskesmas yang memiliki alat pendingin," katanya.

Dia menambahkan, kasus gigitan anjing rabies pernah terjadi di Lengko Ajang dan Kota Komba. Korban bisa ditolong karena setelah kejadian langsung diberikan VAR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar